Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Terima kasih atas banyak nasihat yang diberikan pak Ustadz atas banyak masalah fiqh dalam kehidupan sehari-hari. Banyak sekali memberikan manfaat bagi kehidupan keluarga kami sehari-hari, walaupun lewat pertanyaan dari saudara-saudari muslim yang lain.
Saat ini saya ingin menanyakan satu masalah saja. Bolehkah bagi seorang suami yang memiliki dua istri mencampuri istri-istrinya pada waktu yang bersamaan?? Bagaimana hukumnya?
Mohon penjelasannya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Waalikumussalam Wr Wb
Saudara Sri yang dimuliakan Allah swt
Sesungguhnya seorang suami yang menggauli dua isterinya sekaligus akan membawa pengaruh negatif bagi isteri-isterinya itu sendiri selain dari penampakkan aurat seorang isteri kepada isteri yang lainnya. Kemampuan seorang suami sangatlah terbatas untuk bisa memberikan kepuasan yang sama kepada kedua isterinya yang digaulinya secara bersamaan itu baik didalam permainan-permaianan jima’nya maupun tempat ditumpahkan spermanya. Hal ini akan memunculkan kecemburuan bahkan kebencian didalam diri isterinya yang tidak merasa terpuaskan oleh suaminya sementara dia menyaksikan secara langsung bahwa kepuasan itu dirasakan oleh isterinya yang lain.
Abdul Wahab Hamudah, penulis kitab “Ar Rasul Fii Baitih” mengatakan bahwa cemburu merupakan salah satu pembawaan wanita yang khas. Kecemburuan merupakan watak wanita dan memiliki bentuk yang bermacam-macam…. Seorang perempuan umumnya cemburu kepada jenisnya yang berpenampilan cantik, walau perempuan itu bukan saingannya terhadap laki-laki yang dicintainya. Perasaan cemburu itu lebih-lebih terhadap perempuan yang benar-benar menjadi saingan atau madunya… Selain itu kaum perempuan juga begitu cemburu atau tidak senang dengan memperlihatkan ekspresi sinisme, karena melihat seorang perempuan yang berhias secara mencolok atau berpakaian secara berlebih-lebihan, sehingga tampak tak wajar.” (Romatika dan Problematika Rumah Tangga Rasul hal 127)
Tentunya kecemburuan seorang isteri terhadap isteri suaminya yang lain akan jauh lebih besar jika sudah menyangkut perihal hubungan seks diantara mereka dengan suaminya terlebih lagi jika satu sama lain saling melihat mereka berhubungan.
Hal lainnya adalah didalam persetubuhan yang dilakukan seorang suami dengan kedua isterinya secara bersamaan memungkinkan diantara kedua isterinya akan saling memandang aurat mereka dan hal ini diharamkan menurut kesepakatan para fuqaha berdasarkan sabda Rasulullah saw ,”Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki (lain) dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita (lain) dan berada didalam satu selimut.” (HR. Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi)
Dengan demikian tidak diperbolehkan bagi seorang suami menggauli kedua isterinya secara bersamaan dalam satu tempat tidur atau menggauli salah satunya dengan disaksikan oleh istrinya yang lain. Dibolehkan baginya untuk menggauli seorang isterinya setelah ia menggauli isterinya yang di lain di tempat yang terpisah sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah saw yang berkeliling untuk menggauli isteri-isterinya dalam satu malam.
Diriwayatkan dari Qatadah berkata bahwa Anas bin Malik pernah bercerita kepada kami bahwa Nabi saw pernah menggilir isteri-isterinya dalam satu waktu sehari semalam dan jumlah mereka ada sebelas orang. Qatadah mengatakan,’Aku bertanya kepada Anas,’Seberapa kuat beliau saw?’ Dia menjawab,’Kami pernah memperbincangkannya bahwa kekuatan beliau saw sebanding dengan (kekuatan) tiga puluh orang.” Said berkata dari Qatadah,’Sesungguhnya Anas menceritakan kepada mereka bahwa jumlah isteri-isterinya saw adalah sembilan orang.” (HR. Bukhori)
Wallahu A’lam
-Ustadz Sigit Pranowo,Lc- |