Sabtu, 03 Oktober 2015

Isteri-istrimu itu laksana tanah tempat bercocok tanam

Tanya:

Assmlikm pak ustad, saya Edy di RIAU mau tanya bagaimana hukumnya berhubungan intim dngn istri tetapi dgn berbagai macam2 variasi gaya. trimaksh wassalmkm. (08136576XXXX)

Jawab:

Wa ‘alaikumus salaam wr. wb.

Berhubungan intim dengan istri dengan berbagai macam variasi gaya hukumnya mubah (boleh) selama penis suami masuk ke vagina istri, tidak masuk ke dubur atau mulut istri. Dalilnya adalah hadits-hadits yang menjelaskan makna yang dimaksud dalam al-Qur`an Surat al-Baqarah ayat 223.

’Anibni ’Abbaasin qaala: jaa`a ’Umaru ilan Nabiyyi (saw),

faqaala: Yaa rasuulallaaHi, Halaktu.

Qaala: Wa maalladzii aHlaka?

Qaala: Hawwaltu rahlii al-baarihata.

Falam yarudda ’alaiHi bisyai`in.

Qaala: Fa`auhallaaHu ilaa rasuuliHi HaadziHil aayata (nisaa`ukum hartsun lakum fa`tuu hartsakum annaa syi`tum) aqbil wa adbir, wat taquud dubura wal haidhata

Artinya:

Dari Ibnu Abbas, ia berkata: ’Umar ra pernah datang kepada Nabi saw,

lalu ia berkata, ”Ya Rasulullah, aku telah binasa?

Nabi saw bertanya, ”Apa yang membinasakanmu?”

Umar menjawab, ”Tadi malam aku membalik istriku.”

Kemudian Nabi saw tidak menjawab sedikitpun kepadanya.

Ibnu Abbas berkata: Lalu Allah menurunkan wahyu kepada Rasulnya ayat ini (istri-istrimu adalah laksana tanah bercocok tanam bagimu, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu (dengan cara) bagaimana saja kamu kehendaki”).

”Datangilah (istrimu) dari arah depan atau arah belakang, tetapi awaslah (jangan menyetubuhi) pada dubur dan dalam keadaan haidh.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi. Tirmidzi berkata: Hadits ini Hasan Gharib)

’An Jaabiri, anna yaHuuda kaanat yaquulu, idzaa utiyat al-mar`atu min duburiHaa tsumma hamalat kaana waladuHaa ahwala.

Qaala: fanazalat (nisaa`ukum hartsun lakum, fa`tuu hartsakum annaa syi`tum).

Artinya:

Dari Jabir, bahwa sesungguhnya pernah ada orang Yahudi berkata, ”Apabila engkau bercampur dengan perempuan dari belakangnya kemudian hamil maka anaknya akan lahir dalam keadaan juling.”

Jabir berkata: lalu diturunkanlah (ayat) ”isteri-istrimu itu laksana tanah tempat bercocok tanam maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu (dengan cara) bagaimana saja kamu kehendaki (QS. Al-Baqarah [2]: 223) (HR. Jama`ah kecuali Nasa’i)

‘An Ummu Salamata ‘anin nabiyyi (saw) fii qauliHi ta’aalaa (nisaa`ukum hartsun lakum fa`tuu hartsakum anna syi`tum) ya’nii shimaaman waahidan.

Artinya:

Dari Ummu Salamah dari Nabi saw tentang firman Allah: “Istri-istrimu itu laksana tanah tempat bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu (dengan cara) bagaimana saja kamu kehendaki”, yakni pada vagina yang satu (itu).” (HR. Ahmad dan Tirmidzi, dan Tirmidzi berkata: hadits ini Hasan)

Jadi, seorang suami boleh mengumpuli istrinya dari depan, dari belakang, dari atas, dari bawah, posisi berbaring, miring, duduk, berdiri, dan lain sebagainya selama penis suami masuk ke vagina istri. Begitu juga, istri boleh mengumpuli suami dengan berbagai variasi posisi selama vagina istri bertemu dengan penis suami.  [Umar Abdullah]

Sumber: http://mediaislamnet.com/

Ditulis Oleh : Unknown // 04.31
Kategori: