Senin, 05 Oktober 2015

Ketika Mengetahui Calon Istri Sudah Tak Gadis Lagi....

Perawan

Ternyata calon istriku sudah tidak perawan, bagaimana solusinya?

Assalamu’alaikum..
Saya masih bimbang dan belum tau harus bagaimana, wanita yang selama ini saya banggakan ternyata sudah tidak perawan lagi.
Yang membuat saya kecewa sekali adalah ketidakjujurannya. Dia jujur karna saya bertanya secara berulang kali dengan waktu yang berbeda sampai akhirnya saya ingin periksakan kedokter, lalu dia bicarakan hal yang sebenarnya.
Apakah saya harus tetap mencintai wanita yang jujur karena ada paksaan, terlebih menikahinya..?
Jujur rasanya saya belum siap menerima kenyataan.
Terima Kasih.
Ij***@gmail.com


Jawaban dan tanggapan:

Bismillahirrahmanirrahim
Semoga kita semua senantiasa mendapatkan kemudahan dari Allah Subhanahuwata’ala dalam setiap permasalahan yang kita hadapi.

Menyangkut dengan apa yang saat ini sedang anda rasa, kami belum mengetahui secara shorih (langsung) penyebab dari hilangnya mahkota utama wanita tersebut, sebab perlu kita ketahui bahwa, hilangnya keperawanan tersebut bisa terjadi karena banyak hal, bisa jadi karena penyebab-penyebab lain selain zina, baik itu kecelakaan saat berkendara, haid yang berat, olahraga yang terlalu berat atau mungkin pemerkosaan, atau zina yang didasari dengan pemaksaan dst.

Oleh karena itu anda seharusnya selalu berprasangka baik kepada wanita tersebut hingga jelas sebab yang menyebabkan kehilangan mahkotanya tersebut. Namun jika memang sudah terbukti bahwa hilangnya keperawanan tersebut karena zina, maka ada hal-hal lain yang perlu anda pertimbangkan dan difikirkan secara matang.

Ketahuilah…
Bahwa semua keputusan berada pada tangan anda, jika anda membatalkan pernikahan tersebut, maka hal tersebut tentu sah-sah saja. sebab selama akad nikah belum terlaksanakan, maka tidak ada ikatan yang menghalangi anda dan wanita tersebut untuk memilih jalan masing-masing dengan alasan yang jelas.
Bahkan ketika anda dan pasangan andapun telah melangsungkan akad nikah, namun ternyata ada ‘aib yang baru diketahui setelahnya, namun anda tidak ridho dengannya, maka tentu dibolehkan (dalam keadaan terdesak) untuk membatalkan pernikahan tersebut. Dalam istilah fiqhnya faskhun nikah (pembatalan nikah) dan hal ini sudah  banyak dijelaskan dalam ilmu-ilmu fiqh.

Selanjutnya jika anda memang telah yakin untuk tetap menikahi wanita tersebut, anda harus meyakinkan dengan seyakin-yakinnya bahwa wanita itu telah bertaubat dari perbuatannya yang dulu, dengan taubatan nasuha. Dan menyakinkannya pula untuk segera mungkin merubah sikap dan sifatnya agar senantiasa berkata jujur, terus terang dan apa adanya kepada anda.

Sebab bisa jadi saat ini dia tidak jujur dan terus terang kepada anda, maka tidak menutup kemungkinan dia bisa kembali berbuat yang demikian ketika telah sah menjadi istri anda jika dia tidak bertaubat dan merubah sifatnya tersebut.

Dan ketika anda memutuskan untuk tetap menikahinya, maka yakini keputusan tersebut bukan semata karena rasa kasihan. Tapi keputusan tersebut memang didasari dari kesiapan mental untuk menerima istri dengan kekurangan tersebut. Sehingga hal tersebut tidak membuat anda menyesal dikemudian hari atau mengungkit-ungkitnya saat anda sedang berselisih dengannya, sehingga tidak menjadi alasan ketika terjadi perselisihan dengan isteri, yang tentu saja bisa amat menyakitkan baginya.

Dan terakhir dari kami, disaat anda benar-benar yakin tuk membangun keluarga dengannya, maka carilah tempat tinggal dan lingkungan yang baik, dan tidak sebaliknya. Ajarkanlah dia shalat dan baca al Quran, suruhlah dia untuk menutup auratnya, sehingga celah-celah yang mampu menjerumuskannya ke jalan keburukan bisa terjaga dan terhalangi.

Jadi mantapkan hati sebelum melangkah lebih jauh karena pernikahan diniatkan untuk sepanjang hidup kita dan itu bukan perjalanan yang singkat.

Wallahu'alambishawab.

Oleh: Ust Abu Syauqie Al Mujaddid (Dewan Pembina Solusi Islam)
Artikel: www.solusiislam.com

Ditulis Oleh : Unknown // 11.24
Kategori: